Show your support by donating any amount. (Note: We are still technically a for-profit company, so your
contribution is not tax-deductible.)
PayPal Acct:
Feedback:
Donate to VoyForums (PayPal):
| [ Login ] [ Contact Forum Admin ] [ Main index ] [ Post a new message ] [ Search | Check update time | Archives: [1], 2, 3, 4 ] |
| Subject: Re: TIDAK ADA KEBEBASAN MENGEKSPRESIKAN KEMAKSIATAN | |
|
Author: Goyang Lover |
[
Next Thread |
Previous Thread |
Next Message |
Previous Message
]
Date Posted: 10:19:22 04/16/04 Fri In reply to: FBI 's message, "Re: TIDAK ADA KEBEBASAN MENGEKSPRESIKAN KEMAKSIATAN" on 19:27:13 06/19/03 Thu wah gue setuju banget same jawaban dari bang FBI >KELIHATANNYA ANDA MEMANG TIDAK COCOK HIDUP DI >INDONESIA,LEBIH BAIK ANDA BERGABUNG DGN SUKU TALIBAN >!!! >NIKMATILAH SUASANA GURUN PASIR YG GERSANG DGN TARI >PERUTNYA !!! > > >>Fenomena goyang erotis mampu menenggelamkan >>berita-berita politik nasional, seperti soal Aceh, >>misalnya. Atau agresi AS yang sampai kini berlangsung >>di negeri muslim Irak. Apalagi setelah adanya >>pro-kontra antara yang menghujat dan yang mendukung >>goyang tersebut. >>PAMMI (Persatuan Artis Musik Melayu Indonesia) >>menganggapnya tidak bermoral dan mengumbar >>kemudaratan. Kata mereka dia sangat berpotensi dalam >>menyumbang hancurnya negeri ini. Jauh sebelumnya, MUI >>sendiri telah mengharamkan goyang tersebut. Akan >>tetapi, desakan dan cercaan tersebut diabaikan begitu >>saja. Alasannya, seperti kata seorang sesepuh partai >>yang mantan presiden, kebebasan berekspresi. Juga kata >>mereka agama jangan dibawa-bawa dalam permasalahan >>ini. Mereka mengatakan, ini murni permasalahan seni, >>bukan agama; agama jauh dari seni. Dalam alam >>demokrasi kebebasan berekspresi seperti itu harus >>dibela mati-matian, tambah mereka. Itulah kebebasan >>berekspresi yang merupakan salah satu pilar demokrasi! >>Amar ma’ruf nahi munkar disebutnya sebagai penentang >>kebebasan berekspresi! >>Alasan yang sama digunakan AS untuk menghancurkan >>Irak. Dengan alasan demokrasi dan membebaskan rakyat >>Irak, bom-bom diluncurkan, ribuan peluru dimuntahkan, >>ribuan orang dibunuh, dan peradaban Islam di sana >>diporak-porandakan. Seusai pertempuran, Presiden AS, >>George W. Bush, dengan berpakaian militer di kapal >>induk mengatakan “Kita menang! Kita akan bentuk >>masyarakat demokrasi di Irak”. Sementara itu rakyat >>Irak tetap menentang kehadiran sang penjajah tersebut. >>Itulah dua gambaran sekilas kebebasan dalam demokrasi. >>Bedanya, goyangan erotis merupakan kebebasan >>berekspresi yang didukung oleh hegemoni media massa. >>Sedangkan serangan AS merupakan kebebasan berekspresi >>yang diusung oleh hegemoni politik negara besar. Dalam >>demokrasi, mereka yang kuat itulah yang dapat >>berekspresi apapun tanpa mengenal halal-haram. Itulah >>kebebasan mengekspresikan kemaksiatan. >>Haruskah Kebebasan Bereskpresi? >>Goyangan erotis dan kebebasan untuk mengekspresikan >>kemaksiatan lainnya melengkapi kenyataan tentang >>betapa bobroknya seruan-seruan demokrasi. Goyangan >>yang mengumbar aurat dan mengundang syahwat telah >>dianggap sebagai bagian dari hak asasi yang tak boleh >>dilanggar. Sebaliknya, hukum-hukum Allah yang >>nyata-nyata mengharamkan siapa pun mengumbar aurat dan >>membangkitkan syahwat tidak dipedulikan; seolah-olah >>tidak mengapa jika dilanggar, karena memang tidak >>mengganggu hak asasi manusia. >>Begitu juga penjajahan AS dianggap wajar asalkan >>setelah itu rakyat Irak setuju untuk berdemokrasi. >>Negara besar bebas mengekspresikan penjajahannya atas >>nama demokrasi sekalipun mengorbankan masyarakat. >>Ironis! Mereka membela hak-hak manusia sembari >>menginjak hak-hak Allah-yang notabene Pencipta >>manusia-untuk ditaati. Demikianlah watak buruk >>demokrasi, yang juga membentuk watak buruk masyarakat >>penganut dan pengamalnya. >>Kebebasan Demokrasi yang Menyesatkan >>Kebebasan umum bagi setiap individu yang >>diagung-agungkan dan dijaga pelaksanaannya dalam >>atmosfir demokrasi tercakup dalam empat hal, yaitu: >>kebebasan beragama (freedom of religion); kebebasan >>berpendapat (freedom of speech); kebebasan kepemilikan >>(freedom of ownership); kebebasan berperilaku >>(personal freedom). >>Pertama, kebebasan beragama, yang berarti bahwa >>seseorang berhak meyakini suatu agama/keyakinan yang >>dikehendakinya atau memeluk agama yang disenanginya >>tanpa tekanan atau paksaan. Dia berhak pula >>meninggalkan agama dan keyakinannya, lalu berpindah >>pada agama atau keyakinan baru; berpindah pada >>kepercayaan non-agama (animisme/paganisme); bahkan >>berpindah pada ateisme. >>Dia berhak melakukan semua itu sebebas-bebasnya tanpa >>adanya tekanan atau paksaan. Oleh karena itu, dalam >>demokrasi seseorang berhak mengganti agamanya untuk >>kemudian memeluk agama Kristen, Yahudi, Budha, atau >>Komunisme dengan sebebas-bebasnya tanpa larangan atas >>dirinya, baik dari negara ataupun pihak lain. >>Penolakan kalangan Kristen terhadap RUU Sistem >>Pendidikan Nasional (khususnya pasal tentang >>pendidikan agama) dengan dalih demokrasi mencerminkan >>hal ini. Makna demokrasi dalam konteks tersebut adalah >>kebebasan beragama, sebab seperti disinyalir banyak >>kalangan, dibalik penolakan tersebut adalah pemurtadan >>generasi muda Islam. >>Hal semacam ini bertentangan dengan akidah Islam. >>Islam telah mengharamkan seorang Muslim murtad dari >>Islam. Siapa saja yang murtad dari agama Islam, dia >>akan diminta untuk bertobat. Akan tetapi, jika tidak >>bertobat, dia akan dijatuhi hukuman mati, disita >>hartanya, dan diceraikan dari istrinya. Rasul saw. >>bersabda: >>Siapa saja yang mengganti agamanya (Islam), >>jatuhkanlah hukuman mati atasnya. (HR Muslim dan >>Ashhâb as-Sunan). >>Jika yang murtad adalah sekelompok orang, sementara >>mereka tetap bersikeras untuk murtad, maka mereka >>diperangi hingga kembali pada Islam atau dibinasakan. >>Kedua, kebebasan berpendapat, yang berarti bahwa >>setiap individu berhak untuk mengembangkan pendapat >>atau ide apa pun dan bagaimana pun bentuknya. Dia >>berhak menyatakan atau menyerukan ide dengan >>sebebas-bebasnya. Tanpa tolok ukur halal-haram. Dengan >>kebebasan berpendapat, siapapun bisa mengatakan agama >>tidak ada kaitannya dengan seni seperti terjadi >>sekarang. >>Aturan Islam dalam masalah ini sangatlah berbeda. >>Seorang Muslim, dalam seluruh perkataan dan >>perbuatannya, wajib terikat dengan apa yang terkandung >>dalam nash-nash syariat. Dengan demikian, dia tidak >>boleh melakukan suatu perbuatan atau mengucapkan suatu >>perkataan, kecuali jika dalil-dalil syariat telah >>membolehkannya. Dengan kata lain, seorang Muslim >>berhak bahkan didorong mengembangkan, menyerukan, dan >>menyatakan pendapat apa pun selama dibolehkan oleh >>syariat. Sebaliknya, syariat akan memberikan hukuman, >>bahkan sanksi yang berat, jika apa yang dikatakan dan >>diperbuat tidak sesuai dengan nash-nash syariat. >>Ummu ‘Athiyah menuturkan riwayat dari Abu Sa’îd r.a. >>bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda: >>Jihad paling utama adalah (menyampaikan) perkataan >>yang haq (sesuai dengan syariat) di hadapan penguasa >>zalim. (HR Ahmad, at-Turmudzi, dan an-Nasa’i). >>Tindakan semacam ini tidak dipandang sebagai bagian >>dari kebebasan berpendapat, melainkan justru merupakan >>cerminan realitas dari keterikatan para sahabat dengan >>hukum-hukum syariat, yakni kebolehan menyampaikan >>pendapat dalam rangka menasihati/mengoreksi penguasa. >>Menyampaikan pendapat dalam keadaan ini adalah >>kewajiban. >>Ketiga, kebebasan kepemilikan, yang bermakna bahwa >>seseorang boleh memiliki harta (modal) sekaligus >>mngembangkannya dengan sarana dan cara apa pun. >>Seorang penguasa dianggap berhak memiliki harta dan >>mengembangkannya melalui imperialisme, perampasan, dan >>penjajahan harta kekayaan alam bangsa-bangsa yang akan >>atau sudah dijajah. Apa yang terjadi di Afghanistan >>dan di Irak adalah contoh real bagaimana AS dan >>sekutunya menerapkan standar ini: kebebasan >>kepemilikan. Sudah menjadi rahasia umum, di balik >>penyerangan Afghanistan dan Irak terdapat kepentingan >>untuk menguasai minyak. Itu terbukti dengan sigapnya >>AS memperbaiki fasilitas kilang minyak Irak dengan >>meninggalkan perbaikan fasilitas-fasiltas penopang >>kehidupan rakyat Irak, dengan dalih, semua itu untuk >>kepentingan rakyat Irak juga. >>Islam sangat bertolak belakang dengan ide kebebasan >>kepemilikan tersebut. Islam telah memerangi ide >>penjajahan bangsa-bangsa serta ide perampokan dan >>penguasaan kekayaan alam bangsa-bangsa di dunia. >>Islam telah menetapkan sebab-sebab kepemilikan harta, >>cara-cara pengembangannya, dan cara-cara >>pengelolaannya. Islam mewajibkan seorang Muslim untuk >>terikat dengan hukum-hukum Islam dalam usahanya >>memiliki, mengembangkan, dan mengelola hartanya. Islam >>tidak memberikan kebebasan kepadanya untuk mengelola >>harta sekehendaknya. >>Keempat, kebebasan berperilaku, yang berarti bahwa >>setiap orang bebas untuk melepaskan diri dari segala >>macam ikatan dan dari setiap nilai keruhanian, akhlak, >>dan kemanusiaan. Dengan kata lain, bebas berekspresi, >>termasuk mengekspresikan kemaksiatan. >>Kebebasan ini menetapkan bahwa setiap orang dalam >>perilaku dan kehidupan pribadinya berhak untuk berbuat >>apa saja sesuai dengan kehendaknya, sebebas-bebasnya, >>tanpa boleh ada larangan, baik dari negara atau pihak >>lain terhadap perilaku yang disukainya. >>Ide kebebasan ini telah membolehkan seseorang untuk >>bergoyang ‘ngebor’, berzina, melakukan praktik >>homoseksual dan lesbianisme, menjajah suatu negeri, >>dan melakukan perbuatan apa saja-walaupun sangat >>hina-dengan sebebas-bebasnya; tanpa ada ikatan atau >>batasan; tanpa tekanan atau paksaan. >>Hukum-hukum Islam sangat bertentangan dengan kebebasan >>berperilaku semacam ini; tidak ada kebebasan >>berperilaku seperti itu dalam Islam. Seorang Muslim >>wajib terikat dengan perintah dan larangan Allah SWT >>dalam seluruh perbuatan dan perilakunya. >>Dalam konteks zina, misalnya, Allah SWT berfirman: >>Janganlah kamu mendekati zina. (QS al-Isra [17]: 32) >>Allah SWT juga berfirman: >>“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, >>maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus >>kali dera” (QS. An-Nûr [24]: 2) >>Dengan demikian, ide kebebasan mutlak tanpa batas bagi >>setiap individu bertentangan secara total dengan >>hukum-hukum Islam; seluruhnya merupakan ide-ide, >>peradaban, peraturan, dan undang-undang kufur. Islam >>hanya mengenal kebebasan yang bukan kemaksiatan. >>Wahai kaum Muslim, >>Inikah yang kita kehendaki: tetap mengusung demokrasi >>dengan ciri-ciri busuk kebebasan di dalamnya? Tidakkah >>kita sadar, bahwa kebebasan untuk mengekspresikan >>kemaksiatan yang dipropagandakan sebagian kaum muslim >>adalah bukti nyata bahwa kita, kaum Muslim, telah >>terkangkangi dan teracuni oleh racun maut demokrasi? >>Bukankah dengan dalih demokrasi dan kebebasan ini >>akhirnya kita tidak bisa melakukan amar ma’ruf nahi >>munkar walaupun kemaksiatan telah nyata-nyata dan >>berada di depan hidung kita? Bukan hanya tidak bisa >>melakukan amar ma’ruf nahi munkar, bahkan kita pun >>disalahkan dan dipojokkan hanya karena kita mencela >>tindakan orang-orang yang dengan seenaknya melanggar >>dan melecehkan agama? Bahkan dalam alam demokrasi >>pula, bukankah kemaksiatan dibela, sementara >>hukum-hukum Allah dicela dengan satu alasan yang sama: >>demi demokrasi? Pada saat yang sama, hukum-hukum Allah >>SWT tidak boleh digunakan untuk menghukumi masyarakat, >>karena dianggap akan mengancam kebebasan yang dijamin >>dalam demokrasi. Walhasil, kini, demi demokrasi, para >>pelanggar hukum-hukum Allah SWT dibela, sementara para >>penegak dan pembela hukum-hukum Allah Pencipta Alam >>dicela. Ironis! >>Wahai kaum Muslim, >>Melihat kenyataan di atas, sudah saatnya kita >>menyadari kembali kedudukan kita sebagai hamba Allah >>SWT yang wajib menegakkan hukum-hukum-Nya. Kita >>bukanlah hamba demokrasi yang justru memaksa kita >>untuk mencampakkan dan mengubur hukum-hukum Allah. Apa >>yang akan kita katakan di sisi Allah SWT bila kita >>menjadikan kebebasan sebagai Tuhan. >>Wahai kaum Muslim, >>Kita tidak akan disibukkan dengan berbagai perkara >>yang tiada berguna semacam hingar-bingar produk-produk >>demokrasi di atas manakala umat ini melaksanakan Islam >>sebagai akidah dan ideologi, baik individu, >>masyarakat, maupun negara. Dan hanya pemerintahan >>negara Khilafah Islamiyahlah yang dapat memberikan >>sanksi yang tegas dan berat kepada siapapun yang >>berbuat kemaksiatan-walau berdalih kebebasan-dan >>menyebarluaskan kemaksiatan itu, sehingga aqidah >>maupun akhlak umat akan terjaga kesuciannya. >>Kembalinya institusi Khilafahlah yang dapat memberikan >>harapan kepada umat ini bila ingin terjaga kesucian >>dan kemuliannya [ Next Thread | Previous Thread | Next Message | Previous Message ] |
|
Forum timezone: GMT-8 VF Version: 3.00b, ConfDB: Before posting please read our privacy policy. VoyForums(tm) is a Free Service from Voyager Info-Systems. Copyright © 1998-2019 Voyager Info-Systems. All Rights Reserved. |