Show your support by donating any amount. (Note: We are still technically a for-profit company, so your
contribution is not tax-deductible.)
PayPal Acct:
Feedback:
Donate to VoyForums (PayPal):
| [ Login ] [ Contact Forum Admin ] [ Main index ] [ Post a new message ] [ Search | Check update time | Archives: [1], 2, 3, 4 ] |
| Subject: Re: TIDAK ADA KEBEBASAN MENGEKSPRESIKAN KEMAKSIATAN | |
|
Author: FBI |
[
Next Thread |
Previous Thread |
Next Message |
Previous Message
]
Date Posted: 19:27:13 06/19/03 Thu In reply to: vic 's message, "TIDAK ADA KEBEBASAN MENGEKSPRESIKAN KEMAKSIATAN" on 13:42:26 06/16/03 Mon KELIHATANNYA ANDA MEMANG TIDAK COCOK HIDUP DI INDONESIA,LEBIH BAIK ANDA BERGABUNG DGN SUKU TALIBAN !!! NIKMATILAH SUASANA GURUN PASIR YG GERSANG DGN TARI PERUTNYA !!! >Fenomena goyang erotis mampu menenggelamkan >berita-berita politik nasional, seperti soal Aceh, >misalnya. Atau agresi AS yang sampai kini berlangsung >di negeri muslim Irak. Apalagi setelah adanya >pro-kontra antara yang menghujat dan yang mendukung >goyang tersebut. >PAMMI (Persatuan Artis Musik Melayu Indonesia) >menganggapnya tidak bermoral dan mengumbar >kemudaratan. Kata mereka dia sangat berpotensi dalam >menyumbang hancurnya negeri ini. Jauh sebelumnya, MUI >sendiri telah mengharamkan goyang tersebut. Akan >tetapi, desakan dan cercaan tersebut diabaikan begitu >saja. Alasannya, seperti kata seorang sesepuh partai >yang mantan presiden, kebebasan berekspresi. Juga kata >mereka agama jangan dibawa-bawa dalam permasalahan >ini. Mereka mengatakan, ini murni permasalahan seni, >bukan agama; agama jauh dari seni. Dalam alam >demokrasi kebebasan berekspresi seperti itu harus >dibela mati-matian, tambah mereka. Itulah kebebasan >berekspresi yang merupakan salah satu pilar demokrasi! >Amar ma’ruf nahi munkar disebutnya sebagai penentang >kebebasan berekspresi! >Alasan yang sama digunakan AS untuk menghancurkan >Irak. Dengan alasan demokrasi dan membebaskan rakyat >Irak, bom-bom diluncurkan, ribuan peluru dimuntahkan, >ribuan orang dibunuh, dan peradaban Islam di sana >diporak-porandakan. Seusai pertempuran, Presiden AS, >George W. Bush, dengan berpakaian militer di kapal >induk mengatakan “Kita menang! Kita akan bentuk >masyarakat demokrasi di Irak”. Sementara itu rakyat >Irak tetap menentang kehadiran sang penjajah tersebut. >Itulah dua gambaran sekilas kebebasan dalam demokrasi. >Bedanya, goyangan erotis merupakan kebebasan >berekspresi yang didukung oleh hegemoni media massa. >Sedangkan serangan AS merupakan kebebasan berekspresi >yang diusung oleh hegemoni politik negara besar. Dalam >demokrasi, mereka yang kuat itulah yang dapat >berekspresi apapun tanpa mengenal halal-haram. Itulah >kebebasan mengekspresikan kemaksiatan. >Haruskah Kebebasan Bereskpresi? >Goyangan erotis dan kebebasan untuk mengekspresikan >kemaksiatan lainnya melengkapi kenyataan tentang >betapa bobroknya seruan-seruan demokrasi. Goyangan >yang mengumbar aurat dan mengundang syahwat telah >dianggap sebagai bagian dari hak asasi yang tak boleh >dilanggar. Sebaliknya, hukum-hukum Allah yang >nyata-nyata mengharamkan siapa pun mengumbar aurat dan >membangkitkan syahwat tidak dipedulikan; seolah-olah >tidak mengapa jika dilanggar, karena memang tidak >mengganggu hak asasi manusia. >Begitu juga penjajahan AS dianggap wajar asalkan >setelah itu rakyat Irak setuju untuk berdemokrasi. >Negara besar bebas mengekspresikan penjajahannya atas >nama demokrasi sekalipun mengorbankan masyarakat. >Ironis! Mereka membela hak-hak manusia sembari >menginjak hak-hak Allah-yang notabene Pencipta >manusia-untuk ditaati. Demikianlah watak buruk >demokrasi, yang juga membentuk watak buruk masyarakat >penganut dan pengamalnya. >Kebebasan Demokrasi yang Menyesatkan >Kebebasan umum bagi setiap individu yang >diagung-agungkan dan dijaga pelaksanaannya dalam >atmosfir demokrasi tercakup dalam empat hal, yaitu: >kebebasan beragama (freedom of religion); kebebasan >berpendapat (freedom of speech); kebebasan kepemilikan >(freedom of ownership); kebebasan berperilaku >(personal freedom). >Pertama, kebebasan beragama, yang berarti bahwa >seseorang berhak meyakini suatu agama/keyakinan yang >dikehendakinya atau memeluk agama yang disenanginya >tanpa tekanan atau paksaan. Dia berhak pula >meninggalkan agama dan keyakinannya, lalu berpindah >pada agama atau keyakinan baru; berpindah pada >kepercayaan non-agama (animisme/paganisme); bahkan >berpindah pada ateisme. >Dia berhak melakukan semua itu sebebas-bebasnya tanpa >adanya tekanan atau paksaan. Oleh karena itu, dalam >demokrasi seseorang berhak mengganti agamanya untuk >kemudian memeluk agama Kristen, Yahudi, Budha, atau >Komunisme dengan sebebas-bebasnya tanpa larangan atas >dirinya, baik dari negara ataupun pihak lain. >Penolakan kalangan Kristen terhadap RUU Sistem >Pendidikan Nasional (khususnya pasal tentang >pendidikan agama) dengan dalih demokrasi mencerminkan >hal ini. Makna demokrasi dalam konteks tersebut adalah >kebebasan beragama, sebab seperti disinyalir banyak >kalangan, dibalik penolakan tersebut adalah pemurtadan >generasi muda Islam. >Hal semacam ini bertentangan dengan akidah Islam. >Islam telah mengharamkan seorang Muslim murtad dari >Islam. Siapa saja yang murtad dari agama Islam, dia >akan diminta untuk bertobat. Akan tetapi, jika tidak >bertobat, dia akan dijatuhi hukuman mati, disita >hartanya, dan diceraikan dari istrinya. Rasul saw. >bersabda: >Siapa saja yang mengganti agamanya (Islam), >jatuhkanlah hukuman mati atasnya. (HR Muslim dan >Ashhâb as-Sunan). >Jika yang murtad adalah sekelompok orang, sementara >mereka tetap bersikeras untuk murtad, maka mereka >diperangi hingga kembali pada Islam atau dibinasakan. >Kedua, kebebasan berpendapat, yang berarti bahwa >setiap individu berhak untuk mengembangkan pendapat >atau ide apa pun dan bagaimana pun bentuknya. Dia >berhak menyatakan atau menyerukan ide dengan >sebebas-bebasnya. Tanpa tolok ukur halal-haram. Dengan >kebebasan berpendapat, siapapun bisa mengatakan agama >tidak ada kaitannya dengan seni seperti terjadi >sekarang. >Aturan Islam dalam masalah ini sangatlah berbeda. >Seorang Muslim, dalam seluruh perkataan dan >perbuatannya, wajib terikat dengan apa yang terkandung >dalam nash-nash syariat. Dengan demikian, dia tidak >boleh melakukan suatu perbuatan atau mengucapkan suatu >perkataan, kecuali jika dalil-dalil syariat telah >membolehkannya. Dengan kata lain, seorang Muslim >berhak bahkan didorong mengembangkan, menyerukan, dan >menyatakan pendapat apa pun selama dibolehkan oleh >syariat. Sebaliknya, syariat akan memberikan hukuman, >bahkan sanksi yang berat, jika apa yang dikatakan dan >diperbuat tidak sesuai dengan nash-nash syariat. >Ummu ‘Athiyah menuturkan riwayat dari Abu Sa’îd r.a. >bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda: >Jihad paling utama adalah (menyampaikan) perkataan >yang haq (sesuai dengan syariat) di hadapan penguasa >zalim. (HR Ahmad, at-Turmudzi, dan an-Nasa’i). >Tindakan semacam ini tidak dipandang sebagai bagian >dari kebebasan berpendapat, melainkan justru merupakan >cerminan realitas dari keterikatan para sahabat dengan >hukum-hukum syariat, yakni kebolehan menyampaikan >pendapat dalam rangka menasihati/mengoreksi penguasa. >Menyampaikan pendapat dalam keadaan ini adalah >kewajiban. >Ketiga, kebebasan kepemilikan, yang bermakna bahwa >seseorang boleh memiliki harta (modal) sekaligus >mngembangkannya dengan sarana dan cara apa pun. >Seorang penguasa dianggap berhak memiliki harta dan >mengembangkannya melalui imperialisme, perampasan, dan >penjajahan harta kekayaan alam bangsa-bangsa yang akan >atau sudah dijajah. Apa yang terjadi di Afghanistan >dan di Irak adalah contoh real bagaimana AS dan >sekutunya menerapkan standar ini: kebebasan >kepemilikan. Sudah menjadi rahasia umum, di balik >penyerangan Afghanistan dan Irak terdapat kepentingan >untuk menguasai minyak. Itu terbukti dengan sigapnya >AS memperbaiki fasilitas kilang minyak Irak dengan >meninggalkan perbaikan fasilitas-fasiltas penopang >kehidupan rakyat Irak, dengan dalih, semua itu untuk >kepentingan rakyat Irak juga. >Islam sangat bertolak belakang dengan ide kebebasan >kepemilikan tersebut. Islam telah memerangi ide >penjajahan bangsa-bangsa serta ide perampokan dan >penguasaan kekayaan alam bangsa-bangsa di dunia. >Islam telah menetapkan sebab-sebab kepemilikan harta, >cara-cara pengembangannya, dan cara-cara >pengelolaannya. Islam mewajibkan seorang Muslim untuk >terikat dengan hukum-hukum Islam dalam usahanya >memiliki, mengembangkan, dan mengelola hartanya. Islam >tidak memberikan kebebasan kepadanya untuk mengelola >harta sekehendaknya. >Keempat, kebebasan berperilaku, yang berarti bahwa >setiap orang bebas untuk melepaskan diri dari segala >macam ikatan dan dari setiap nilai keruhanian, akhlak, >dan kemanusiaan. Dengan kata lain, bebas berekspresi, >termasuk mengekspresikan kemaksiatan. >Kebebasan ini menetapkan bahwa setiap orang dalam >perilaku dan kehidupan pribadinya berhak untuk berbuat >apa saja sesuai dengan kehendaknya, sebebas-bebasnya, >tanpa boleh ada larangan, baik dari negara atau pihak >lain terhadap perilaku yang disukainya. >Ide kebebasan ini telah membolehkan seseorang untuk >bergoyang ‘ngebor’, berzina, melakukan praktik >homoseksual dan lesbianisme, menjajah suatu negeri, >dan melakukan perbuatan apa saja-walaupun sangat >hina-dengan sebebas-bebasnya; tanpa ada ikatan atau >batasan; tanpa tekanan atau paksaan. >Hukum-hukum Islam sangat bertentangan dengan kebebasan >berperilaku semacam ini; tidak ada kebebasan >berperilaku seperti itu dalam Islam. Seorang Muslim >wajib terikat dengan perintah dan larangan Allah SWT >dalam seluruh perbuatan dan perilakunya. >Dalam konteks zina, misalnya, Allah SWT berfirman: >Janganlah kamu mendekati zina. (QS al-Isra [17]: 32) >Allah SWT juga berfirman: >“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, >maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus >kali dera” (QS. An-Nûr [24]: 2) >Dengan demikian, ide kebebasan mutlak tanpa batas bagi >setiap individu bertentangan secara total dengan >hukum-hukum Islam; seluruhnya merupakan ide-ide, >peradaban, peraturan, dan undang-undang kufur. Islam >hanya mengenal kebebasan yang bukan kemaksiatan. >Wahai kaum Muslim, >Inikah yang kita kehendaki: tetap mengusung demokrasi >dengan ciri-ciri busuk kebebasan di dalamnya? Tidakkah >kita sadar, bahwa kebebasan untuk mengekspresikan >kemaksiatan yang dipropagandakan sebagian kaum muslim >adalah bukti nyata bahwa kita, kaum Muslim, telah >terkangkangi dan teracuni oleh racun maut demokrasi? >Bukankah dengan dalih demokrasi dan kebebasan ini >akhirnya kita tidak bisa melakukan amar ma’ruf nahi >munkar walaupun kemaksiatan telah nyata-nyata dan >berada di depan hidung kita? Bukan hanya tidak bisa >melakukan amar ma’ruf nahi munkar, bahkan kita pun >disalahkan dan dipojokkan hanya karena kita mencela >tindakan orang-orang yang dengan seenaknya melanggar >dan melecehkan agama? Bahkan dalam alam demokrasi >pula, bukankah kemaksiatan dibela, sementara >hukum-hukum Allah dicela dengan satu alasan yang sama: >demi demokrasi? Pada saat yang sama, hukum-hukum Allah >SWT tidak boleh digunakan untuk menghukumi masyarakat, >karena dianggap akan mengancam kebebasan yang dijamin >dalam demokrasi. Walhasil, kini, demi demokrasi, para >pelanggar hukum-hukum Allah SWT dibela, sementara para >penegak dan pembela hukum-hukum Allah Pencipta Alam >dicela. Ironis! >Wahai kaum Muslim, >Melihat kenyataan di atas, sudah saatnya kita >menyadari kembali kedudukan kita sebagai hamba Allah >SWT yang wajib menegakkan hukum-hukum-Nya. Kita >bukanlah hamba demokrasi yang justru memaksa kita >untuk mencampakkan dan mengubur hukum-hukum Allah. Apa >yang akan kita katakan di sisi Allah SWT bila kita >menjadikan kebebasan sebagai Tuhan. >Wahai kaum Muslim, >Kita tidak akan disibukkan dengan berbagai perkara >yang tiada berguna semacam hingar-bingar produk-produk >demokrasi di atas manakala umat ini melaksanakan Islam >sebagai akidah dan ideologi, baik individu, >masyarakat, maupun negara. Dan hanya pemerintahan >negara Khilafah Islamiyahlah yang dapat memberikan >sanksi yang tegas dan berat kepada siapapun yang >berbuat kemaksiatan-walau berdalih kebebasan-dan >menyebarluaskan kemaksiatan itu, sehingga aqidah >maupun akhlak umat akan terjaga kesuciannya. >Kembalinya institusi Khilafahlah yang dapat memberikan >harapan kepada umat ini bila ingin terjaga kesucian >dan kemuliannya [ Next Thread | Previous Thread | Next Message | Previous Message ] |
| Subject | Author | Date |
| Re: TIDAK ADA KEBEBASAN MENGEKSPRESIKAN KEMAKSIATAN | Goyang Lover | 10:19:22 04/16/04 Fri |
|
Forum timezone: GMT-8 VF Version: 3.00b, ConfDB: Before posting please read our privacy policy. VoyForums(tm) is a Free Service from Voyager Info-Systems. Copyright © 1998-2019 Voyager Info-Systems. All Rights Reserved. |